NILAI-NILAI DESA RINGINTUNGGAL
Nilai-nilai adalah hal-hal yang dijunjung tinggi oleh sebuah kesatuan masyarakat dalam perjalanan mewujudkan visi seperti saat ini yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan seluruh warga masyarakat Ringintunggal. Dengan kata lain nilai merupakan prinsip sosial, tujuan, ataupun norma yang diterima oleh individu organisasi atau masyarakat.
Nilai memberikan batasan dan tuntunan dalam pexnilihan cara-cara yang ditempuh dalam mewujudkan visi. Atas dasar nilai itu maka tidak semua cara boleh ditempuh. Untuk mencapai Visi Desa Ringintunggal maka nilai utama yang dijadikan pedoman antara lain asas kebersamaan, keterbukaan, jujur, adil, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
NILAI-NILAI LOKAL DESA RINGINTUNGGAL
Nilai-nilai adalah hal-hal yang dijunjung tinggi oleh sebuah kesatuan masyarakat dalam perjalanan mewujudkan visi seperti saat ini yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan seluruh warga masyarakat Ringintunggal. Dengan kata lain nilai merupakan prinsip sosial, tujuan, ataupun norma yang diterima oleh individu organisasi atau masyarakat.
Nilai memberikan batasan dan tuntunan dalam pexnilihan cara-cara yang ditempuh dalam mewujudkan visi. Atas dasar nilai itu maka tidak semua cara boleh ditempuh. Untuk mencapai Visi Desa Ringintunggal maka nilai utama yang dijadikan pedoman antara lain asas kebersamaan, keterbukaan, jujur, adil, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nilai-nilai tersebut harus melandasi jalannya roda pemerintahan maupun semua warga masyarakat Ringintunggal, sehingga menjadi sebuah komunitas tingkat Desa yang baik dengan karakteristik sebagai berikut:
- Transparan. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Adanya sifat keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap semua informasi terkait, seperti berbagai aturan, kebijakan pemerintah desa di berbagai kegiatan. Proses-proses, lembaga-lembaga, dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi hares dapat dipahami dan dapat dimonitor. Pemeintah desa dalam memberikan pelayanan umum tidak membedakan perlakuan atas dasar Suku, Agama dan Ras.
- Dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sector swasta dan masyarakat bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga yang berkepentingan. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
- Demokratis. Dalam arti masyarakat diberikan kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berbeda pendapat dan menerima pendapat orang lain. Akan tetapi apabila sudah menjadi keputusan hams dilaksanakan bersama-sama dengan penuh rasa tanggung jawab.
- Partisipatif. Setiap warga masyarakat Sidomulyo mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantaraan lembaga yang mewakili kepentingannya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. Prinsip pembangunan adalahdari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karenanya rakyat hams dilibatkan dalam setiap proses pembangunan yaitu dari perencanaan, pelaksanaan, sampai kepada pemeliharaan/pasca konstruksi.
- Profesional. Bagi pemerintah desa dalam melayanl kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan desa harus mengerjakan secara konsisten, terbuka terhadap kritik dan saran dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan kepada warga masyarakat Ringintunggal dan Para pihak yang berkepentingan.
- Keadilan. Bagi semua pemerintahan Desa Ringintunggal, proposional dalam pembagian beban kerja dan perolehan pendapatan dengan mengingat aturan yang berlaku. Bagi seluruh warga masyarakat, proposional dalam menerima pembagian beban tanggungjawab dan keuntungan balk langsung maupun tidak langsung dari kegiatan pembangunan desa yang ada.
- Kesetaraan dan Keadilan gender. Seluruh warga masyarakat Ringintunggal tidak diperbolehkan membeda-bedakan perlakuan dan kesempatan atas dasar jenis kelamin dan orientasi seksual.
- Egaliter. Seluruh warga masyarakat Ringintunggal mengakui bahwa pada dasarnya setiap orang mempunyai posisi dan berkedudukan yang sama.
- Kelestarian lingkungan. Seluruh warga masyarakat Desa Ringintunggal berkewajiban menciptakan situasi dan kehidupan sosial yang ramah lingkungan.
- Merdeka. Semua warga masyarakat Ringintunggal, terutama pemerintah desa harus bebas dari campur tangan manapun, terutama pihak yang tidak berhak, dan selektif dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain.