Ancam Kekhasan Desa Tuntutan Menjadi PNS Cenderung Aspirasi Elite Pemerintah Desa

JAKARTA, KOMPAS - Pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil dikhawatirkan justru mengancam keragarnan karakter dan budaya desa-desa Status perangkat desa tidak bisa disamaratakan mengingat tiap-tiap desa memiliki kekhasan dan ikatan kultural dengan masyarakat.

Karena itu, tuntutan sejumlah asosiasi kepala desa dan perangkat desa agar seluruh perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan serta-merta dipenuhi. Panitia  Khusus (Pansus) RUU Desa DPR dan pemerintah masih mempertimbangkan tuntutan tersebut.

Menurut Pimpinan Panitia  Kerja (Panja) Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko, Rabu (19/12), setidaknya ada dua pertimbangan yang tengah dibahas terkait tuntutan pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. "Pertama apakah dengan menjadikan perangkat sebagai PNS tidak membunuh keragaman karakter danbudaya dari desa-desa di Indonesia?" katanya.

Pertimbangan kedua terkait kemampuan keuangan negara. Jika seluruh perangkat desa diangkat menjadi PNS, apakah negara memiliki anggaran yang memadai untuk membayar gaji?

Budiman tidak sependapat dengan usulan pengangkatan perangkat desa menjadi PNS karena dikhawatirkan keragaman desa akan terkikis. Pasalnya tiap-tiap desa memiliki kekhasan, termasuk dalam menentukan nama dan peran perangkat desa. Perubahan status menjadi PNS juga dikhawatirkan menghilangkan ikatan kultural antara  perangkat desa dan masyarakat.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengusulkan aturan pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS dihapuskan. Alasannya untuk kecemburuan di kalangan perangkat desa.

Salah satu jalan keluar yang dapat diambil menurut Budiman, menjamin dan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Perangkat desa perlu diberi semacam gaji bulanan dari pos anggaran dana desa yang diaIokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perihal pemberian penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sebenainya sudah diusulkan pemerintah dalam Pasal 31 RUU Desa. Setiap bulan, perangkat desa (dan juga kepala desa) diberi upah paling sedikit setara dengan upah minimum kabupaten/kota.  Namun, gaji perangkat desar diambil dari pos anggaran desa, yang bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota bukan APBN seperti usulan sejurnlah fraksi di DPR.

Pengajar sosiologi politik Universitas Gadjah Mada Yograkarta,  Arie Sujito, juga sependapat bahwa RUU Desa harus diarahkan untuk menjadikan desa sebagai subyek pembangunan yang otonom sesuai potensi lokal. Jangan sampai perundangan baru nanti justru bersemangat penyeraganum sehingga menghilangkan kemajemukan dan keunikan masing-masing desa.

Menurut Arie, isu-isu yang dilontarkan para perangkat desa cenderung menunjukkaa aspirasi elite pemerintah desa dan bukan bagian paling penting dalam RUU Desa. "Kemajemukan itu harus dipelihara sehingga desa bisa berkembang lebih otonom sesuai budayanya" kata Arie.

Bagi Wakil Ketua Majelis Per-musyawaratan Rakyat Hajriyanto YThohari tunfutan perangkat desa unhrk diangkat menjadi PNS merupakan dampak dari janji-janji politik selama pemilu ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Mereka yang berdemonstrasi itu rata-rata yang dijanjikan diangkat menjadi PNS oleh pejabat politik ketika pemilu ataupun pilkada" ujarnya. Hal itu diperkuat dengan banyaknya gubernur dan bupati/wali kota yang mengusulkan perangkat desa diangkat menjadi PNS. (NIA,LAM).

Kompas 20 Desember 2012 hal.4 Rubrik Politik dan Hukum
Share this post :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Mas Chur | Ringintunggal
Copyright © 2012. Desa Ringintunggal Kec Gayam - All Reserved
Sekretariat : Jl. Raya Gayam KM.4 Desa Ringintunggal
Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro - 62145