Pendaftaran KPPS PILGUB 2013



PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA RINGINTUNGGAL KECAMATAN GAYAM


P E N G U M U M A N
Nomor : ………../28.2008/PPS/VIII/2013

TENTANG

PENDAFTARAN CALON
ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
 PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013

         Panitia Pemungutan Suara Desa Ringintunggal Kecamatan Gayam memberi kesempatan kepada masyarakat  untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut:

A.    SYARAT CALON ANGGOTA KPPS

1.
Warga Negara Indonesia;

2.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

5.
Berdomisili di wilayah kerja KPPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;

6.
Sehat jasmani dan rohani, di penuhi setelah lulus;

7.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, di penuhi setelah lulus dan,



8.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;




9.
Mengajukan surat lamaran bermaterai 6000 (enam ribu) yang ditujukan kepada PPS desa setempat dengan dilampiri:


a.  Fotokopi KTP yang masih berlaku;


b.  Daftar Riwayat Hidup;

c.  Surat  izin dari atasannya bagi calon yang berasal dari PNS;
d.  Surat pernyataan tentang:
1) Setia  kepada Pancasila  sebagai  Dasar  Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau surat keterangan pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam  jangka waktu 5  (lima)  tahun  terakhir;
3) Sanggup  menjalankan  tugas  sebagai  anggota KPPS;
10.
Berkas persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (asli)  fotokopi;
11.
Formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota KPPS dapat diambil di setiap kantor Desa/Sekretariat PPS setempat pada jam kerja kantor.
12.
Seleksi dilakukan melalui penelitian Administrasi dan Wawancara. Materi wawancara meliputi tugas, kewenangan, serta kewajiban KPPS dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.
13.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.





  1. HONOR DAN MASA KERJA
  1. Honor KPPS adalah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Ketua dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk anggota.
  2. Masa kerja KPPS 1 ( Satu) bulan.

  1. JADWAL SELEKSI

NO

KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
1.
Pengumuman pendaftaran dan pengambilan formulir  calon anggota KPPS.
2 sd. 3 Agustus 2013
Di setiap kantor desa/kelurahan setempat pada jam kerja kantor
2.
Pelaksanaan seleksi wawancara
4 sd. 5 Agustus2013

3.
Pengumuman yang lolos seleksi wawancara
6 Agustus
2013

4.
Pengucapan sumpah dan janji
7 Agustus
2013



  1. INFORMASI PENDAFTARAN
Hal-hal yang dianggap belum jelas bisa ditanyakan langsung ke  kantor PPS desa/kelurahan setempat.
Share this post :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Mas Chur | Ringintunggal
Copyright © 2012. Desa Ringintunggal Kec Gayam - All Reserved
Sekretariat : Jl. Raya Gayam KM.4 Desa Ringintunggal
Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro - 62145