Transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna
memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara
lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi
salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP
tersebut.
Keterlibatan masyarakat merupakan pendekatan apresiatif dalam
penyelenggaraan pelayanan di tingkat desa. Pengelolaan informasi akan
memanfaatkan pendekatan berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK). Website desa sebagai pendekatan utama dalam
melaksanakan transparansi akan menjadi pintu bagi masyarakat untuk
mengakses informasi tanpa harus hadir secara fisik ke kantor desa.
Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa wajib digunakan untuk empat
urusan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan
pemberdayaan masyarakat.