Dana PNPM Rp 5,8 M di Bojonegoro di Selewengkan

Dugaan penyelewengan dana oleh mantan pengurus UPK-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) senilai Rp5,8 Miliar di Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jatim, akhirnya sepakat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Baureno.
Hal itu lantaran mantan pengurus UPK yang diberhentikan dengan tidak hormat sejak 1 januari lalu, yakni Mahfud (Ketua), Dita Suryati (Sekretaris) dan Sri Anjayani (Bendahara) tidak bisa memenuhi kesepakatan pelunasan dana ratusan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) fiktif yang menjadi modus penyelewengan dana PNPM-MPd ketiganya.
Share this post :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Mas Chur | Ringintunggal
Copyright © 2012. Desa Ringintunggal Kec Gayam - All Reserved
Sekretariat : Jl. Raya Gayam KM.4 Desa Ringintunggal
Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro - 62145